Sebab sampai saat ini, Hasibah belum puas dengan penjelasan perhitungan royalti karya Hamdan ATT.
Diketahui, karya-karya Hamdan ATT sebagai pencipta diurus oleh Royalti Anugerah Indonesia (RAI) di bawah Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) sedangkan urusan sebagai penyanyi diurus oleh Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Baca Selengkapnya