SKTM dan Kriteria Miskin Jadi Hambatan Bantuan Hukum Pro Bono di Makassar
Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Muhammad Aliffar Affan Kompas.com

SKTM dan Kriteria Miskin Jadi Hambatan Bantuan Hukum Pro Bono di Makassar

Kompas.com
Tanggal Tayang
Selasa - 06/08/2024
Penulis
Darsil Yahya M.
Editor
Darsil Yahya M.

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pro bono merupakan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dari seorang advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nir laba yang membutuhkan bantuan hukum.
Baca Selengkapnya

Artikel Terkait

Close Ads X