Berdasarkan catatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, tindak pidana yang paling banyak menjerat anak-anak adalah kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Jadi, dia disangkakan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan sajam,” kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Jakarta Pusat Wahyu Widiatmoko kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Baca Selengkapnya