Anak perempuan tersebut menempati Lapas tersebut sejak Juli 2022 dan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
Kasubag Tata Usaha Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Adi Santosa mengatakan, AM dikenai pasal 340 KUHP atau terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya